Apa itu Profesi Advokat ??

Profesi-Advokat-by-LUKMANO-Kantor-Pengacara-Lukman-Hakim-S.H-and-Associates-Lawyer-Indonesia-Raya

Pengertian Advokat
Apa itu Advokat ??.. Advokat adalah orang (person) yang mempunyai profesi memberikan pelayanan jasa hukum kepada klien baik di dalam maupun di luar pengadilan (the court) sesuai dengan ketentuan undang – undang yang mengatur / berlaku.

UU Advokat No. 18 Tahun 2003 pada Bab 1 (satu) tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa :
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang -Undang ini.”
.
Klien Advocate
Setiap advokat profesional mempunyai klien. Di negara hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila, Konstitusi UUD 1945, juga pemegang nilai keberagaman dan persatuan “Bhineka Tunggal Ika”, advocate di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dimungkinkan mempunyai klien yang berasal dari berbagai macam latar belakang jenis kelamin, agama, profesi, suku, politik, sosial serta budaya.

Lalu sebetulnya siapa saja yang di maksud dengan klien dari Advokat atau istilah populer di masyarakat Indonesia sering disebut “Pengacara” adalah sebagai berikut ini
1).Orang (person) bisa pribadi tunggal atau secara bersama -sama / kolektif
2).Badan hukum (Recht Persoon) dibagi menjadi (2) :
a. Badan hukum Privat (privaatrecht) yang didirikan berdasarkan hukum perdata / sipil, contoh seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, dan Perkumpulan berbadan hukum (yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham)
b. Badan hukum Publik (publiekrecht) didirikan berdasar hukum publik yang mengatur tentang hubungan negara (state) dan atau aparatur negara dengan warga negaranya menyangkut urusan / kepentingan umum.
3).Lembaga lainnya (yang menerima dan menggunakan jasa advokat dalam urusannya.

Layanan Advokat
Setelah mengetahui penjelasan advokat itu apa dan siapa saja kliennya, berikutnya perlu Anda ketahui juga apa saja jenis layanan yang biasannya diberikan lawyer Indonesia kepada klienya? Layanan jasa hukum para advokat Indonesia (nusantara) meliputi :
1.Memberikan service konsultasi hukum
2.Melakukan fungsi pembelaan
3.Menjalankan kuasa dari klien
4.Mendampingi klien
5.Memberi bantuan hukum
6.Serta melakukan tindakan hukum yang lainnya untuk kepentingan hukum klien

Sebagai penegak hukum
Profesi advokat sebagai salah satu dari “Penegak hukum” yang bebas dan mandiri, dijamin dalam menjalankan tugas oleh hukum dan peraturan perundang – undangan (berdasar Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Advokat tahun 2003) dimana area kerjanya sangat luas, yaitu meliputi seluruh kota / kabupaten, berbagai wilayah di negara RI (Republik Indonesia).
Status advocate sebagai penegak hukum di Indonesia mempunyai pengertian bahwa advokat merupakan salah satu perangkat penting dalam proses peradilan, yang memiliki posisi / kedudukan “egaliter atau setara” dengan penegak hukum lainnya (polisi, jaksa dan hakim) di dalam menegakkan hukum (law) dan keadilan (justice).

Pembelaan diri
Mengenai artinya “pembelaan diri pengacara” pada suatu waktu tertentu, merupakan hak dan kesempatan yang telah diberikan Undang Undang Advokat secara sah kepada advokat tersebut untuk mengemukakan satu atau beberapa alasan serta sanggahan kepada suatu perihal yang merugikan dirinya dalam menjalankan profesi maupun ada kaitanya dengan organisasi profesinya.

Honorarium
Tentang imbalan “bayaran” sang pembela”, berdasarkan Bab V tentang Honorarium Pasal 21 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) UU Nomor 18 Tahun 2003, menjelaskan secara terang bahwa dalam praktek / menjalankan tugas “memberikan jasa hukum”, advokat berhak menerima imbalan bernama “honorarium” dari kliennya dengan besaran (nilai / nominal) berdasarkan persetujuan bersama kedua belah pihak”.
Sedangkan perbedaan darimana asal “bayaran” advocate dengan para penegak hukum yang lainnya adalah jika “police (polisi), prosecutor (jaksa) dan judge (hakim)” di gaji oleh negara (APBN), untuk advokat berasal dari klien (hasil memberikan legal service) perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan sebagainya.

Berbagai macam perkara Advokat
Tentang macam – macam perkara yang ditangani advocate sebagaian diantaranya seperti berikut ini :

A.Perkara Perdata Umum
1.Permohonan ganti nama atau identitas
2.Pembetulan asal usul orang
3.Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
4.Menangani kasus hutang piutang
5.Gugatan Wanprestasi (Ingkar janji)
6.Gugatan sengketa kerjasama
7.Gugatan lelang eksekusi
8.Gugatan terkait pencemaran nama baik
9. dan lain – lain (dll)

B.Perkara Pidana Umum dan Khusus :
Pidana Umum :
1.Menangani perkara penggelapan penipuan
2.Kasus pengancaman pemerasan
4.Kasus pencemaran nama baik dan fitnah
5.Perkara perselingkuhan perzinahan nikah siri
6. Kasus pemalsuan surat dan mata uang resmi negara
7. Perkara kecelakaan lalu lintas
8.Menangani kasus penganiayaan pengroyokan
9.Kasus perjudian
10.Perkara masuk rumah atau pekarangan orang lain
11.Kasus tindak pidana pencabulan
12.Melakukan perusakan benda / barang
13.Kasus pembunuhan
14.Membuka rahasia orang lain
15.Pidana pencurian dan perampokan
16.Memberikan sumpah dan persaksian palsu
17.Kasus terkait penadahan
18.dll

Pidana Khusus :
1.Kasus pornografi
2.Kasus penyalahgunaan Narkoba (narkotika psikotropika)
3.Kasus korupsi markup grativikasi
4.Malpraktik dokter rumah sakit
5.Pidana hukum lingkungan
6.Kasus kewarganegaraan dan imigrasi
7.Pidana perlindungan konsumen
8.Kasus tentang pidana Undang Undang ITE
9.Kasus pidana Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
10.Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
11.Tentang pidana kehutanan
12.Kasus tindak pidana telkomunikasi
13.Pidana perlindungan anak
14.Tindak pidana perikanan dan kelautan
15.Pidana transportasi dan penerbangan
16.Kasus pidana pendidikan
17.Perkara tindak pidana pangan
18.Pidana terkait impor dan cukai
19.Pidana kependudukan
20.Kasus money laundry (pencucian uang)
21.Pidana kesehatan
22.Kasus pidana perbankan
23.dll
.
C.Perkara TUN (Tata Usaha Negara)
1.Pemberhentian pejabat daerah
2.Pemberhentian PNS (Pegawai Negeri Sipil)
2.Pemberhentian POLRI dan TNI
3.Perkara penurunan pangkat jabatan
4.Terkait penolakan pelantikan pejabat
5.Masalah gugatan pembatalan sertifikat tanah
6.Pemberhentian pamong desa / kelurahan setempat
7.dll

D.Perkara Perkawinan dan Perceraian
1.Perkawinan WNI dan WNA
2.Dispensasi perkawinan
3.Pembatalan perkawinan
4.Gugatan cerai Muslim di PA (Pengadilan Agama)
5.Gugatan cerai Non Muslim di PN (Pengadilan Negeri)
6.Gugatan cerai PNS, POLRI, TNI
7.Gugatan sengketa hak asuh anak
8.Tentang pembagian harta gono gini
9.Pengesahan perkawinan atau itsbat nikah
10.Terkait tuntutan nafkah anak dan istri
11.dll

E.Hukum Keluarga (Familiy Law) dan Warisan
1.Pengesahan anak
2.Pengangkatan anak (proses adopsi)
3.Permohonan pengampu (wali)
4.Tentang pengakuan anak di luar nikah
5.Pembetulan akta kelahiran seseorang
6.Gugatan sengketa warisan keluarga
7.Pembagian waris menggunakan hukum islam
8.Pembagian warisan warga Non Islam
9.Pengurusan dan pelaksanaan wasiat pewaris
10.Penetapan ahli waris yang sah
11.dll

F.Perkara Pertanahan
1.Perkara Pembebasan tanah
2.Sengketa tanah warisan keluarga
3.Sengketa pembelian apartemen yang diidamkan
4.Kasus tentang pemalsuan dokumen tanah
5.Kasus sengketa jual beli tanah dan bangunannya (rumah)
6.dll

G.Perkara Hukum Bisnis (Business Law)
1.Kasus kredit macet dan eksekusi jaminan
2.Perkara kepailitan dan penundaan pembayaran hutang
3.Perlindungan aset perusahaan terkait
4.Tentang penanganan hutang piutang
5.Perkara investasi dan penanaman modal
6.Terkait sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
7.Pengurusan problem klaim asuransi
8.Kasus pidana perusahaan
9.Kasus pencemaran lingkungan hidup (LH)
10.Perkara hukum malpraktik kedokteran dan rumah sakit
11.Kasus tentang sengketa ketenagakerjaan
12.Penanganan pertanggungjawaban produk dan konsumen
13.Sengketa kerjasama perusahaan (company)
.....

Supported :
PHONE / CALL : 0822-9992-9993.

...........
"Kantor Pengacara Lukman Hakim, S.H. and Associates - By : RAJAWALI99 ADVOKAT"