Pengertian Pengacara
Pengacara adalah orang yang profesinya memberi layanan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun diluar pengadilan / atrium (bahasa latin) sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku / mengaturnya.
Sesuai Undang Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 pada Bab 1 (satu) tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 menjelaskan definisi “Pengacara atau Advokat” seperti berikut ini :
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang -Undang ini.”
Istilah Pengacara secara resmi di Indonesia, sesuai UU Advokat di sebut sebagai “Advokat” berlaku mulai tahun 2003 hingga saat ini.
Nama lain Pengacara
Profesi sebagai pengacara dalam istilahnya dikatakan juga sebagai “Officium Nobile” yang artinya “profesi yang terhormat”, mempunyai berbagai nama lain yang digunakan dibeberapa negara, seperti berikut ini.
1.Advokat
2.Lawyer
3.Attorney
4.Advocate
5.Procureur (Dalam bahasa Belanda)
6.Barrister (Litigasi / tangani perkara didalam pengadilan Inggris)
7.Solicitor (Non litigasi / menangani perkara diluar atrium Inggris)
8.Penasihat Hukum
9.Pembela
Peran Pengacara
Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas dengan kuantitas penduduk ratusan juta (> 260 juta), mempunyai berbagai macam nama kota / kabupaten, suku, agama, profesi, bisnis / usaha, pilihan politik (partai), pemerintahan (pusat, provinsi, daerah), ormas (organisasi masyarakat), suku, bahasa lokal, dan banyak prospek / potensi lainnya yang tersebar di berbagai wilayah dalam naungan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), merupakan “kekuatan besar” sebagai modal membangun bangsa dan negara Indonesia lebih maju / baik kedepannya.
Mengingat potensi “keanekaragaman” diatas yang nyata mempunyai “Big power” disatu sisi, dan dilain sisi juga memilik potensi “rawan masalah / konflik” secara vertikal maupun horizontal apabila antara kepentingan satu “Pihak” dengan yang lainnya bersinggungan atau berbenturan (terjadi pelanggaran terhadap peraturan / perundang - undangan negara Indonesia yang berlaku).
Oleh karena itu perlu kiranya fungsi / peran pengacara sebagai “penengah pihak berperkara” dan sebagai “penegak hukum” resmi dari negara, juga menjadi konsultan / penasehat terhadap berbagai permasalahan hukum yang ada, serta pembela profesional hukum.
Pihak – pihak yang bermasalah tersebut bisa menemui pengacara untuk meminta cara (solusi) atas masalah hukum yang akan atau sedang terjadi / menimpa dengan menjadi klien advokat / lawyer yang ditemui tersebut.
Klien Pengacara
Siapa saja klien dari pengacara yang dimaksud :
1.Orang (person)
2.Badan hukum (Recht Persoon) :
a.) Badan hukum Privat (privaatrecht)
Didirikan berdasarkan hukum perdata / sipil.
Contoh : PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), Yayasan (Foundation), Koperasi, dan Perkumpulan berbadan hukum (yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham)
b.) Badan hukum Publik (publiekrecht)
Didirikan berdasar hukum publik yang mengatur tentang hubungan negara (state) dan atau aparatur negara dengan warga negaranya menyangkut urusan / kepentingan umum.
Contoh : Pemerintah Daerah di berbagai zona waktu (WIB, WITA, dan WIT), Bank Indonesia (BI), Bank Mandiri.
3.Lembaga lainnya (yang menerima dan menggunakan jasa Pengacara dalam meyelesaikan urusan / masalah hukum.
Layanan Pengacara
Selesai mengetahui informasi tentang definisi pengacara dan siapa saja kliennya, selanjutnya perlu diketahui apa saja jenis layanan yang biasannya diberikan lawyer Indonesia diberbagai daerah kepada klienya? Berikut ini merupakan layanan jasa hukum para advokat Indonesia (di area nusantara) yaitu :
1.Memberi service konsultasi hukum
2.Melakukan proses pembelaan
3.Menjalankan kuasa dari klien
4.Mendampingi para klien
5.Memberikan bantuan hukum
6.Serta menjalankan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien terkait
Kantor dan Wilayah Kerja Lawyer
Dimana pengacara bekerja ?? .. Dikantornya, etc!. Inisiatif disertai usaha untuk mempunyai alamat kantor pengacara yang jelas sangatlah perlu bagi “sang Pembela”, guna mendukung aktifitasnya dalam memberikan jasa pengacara kepada para kliennya, dengan wewenang wilayah kerja meliputi seluruh kota / kabupaten di negara Republik Indonesia (RI), dari Kota Sabang (di Provinsi Aceh) sampai Kabupaten Merauke (masuk Provinsi Papua).
Gaji Pengacara
Pendapatan pengacara bernama “honorarium” dari klien, bukan “gaji” seperti yang didapatkan oleh penegak hukum lainnya (polisi, jaksa dan hakim), dimana bersumber dari negara (APBN). Untuk nilai honorarium advokat satu dengan lainnya bervariasi, kadang bisa sama juga bisa berbeda (tergantung kesepakatan dengan klien).
Penegak hukum setara
Negara Indonesia dengan Pancasila sebagai ideologi resmi negara, serta juga sebagai rechstaat / negara Hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945), membutuhkan peran advokat (pengacara Indonesia) sebagai “Penegak hukum” (pasal 5 ayat 1 Undang – undang Advokat tahun 2003) yang “Setara (egaliter)” dengan law enforcer Indonesia lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim saat datang tugas menegakkan hukum (enforce the law) dan mewujudkan nilai keadilan (justice) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Supported :
PHONE / CALL : 0822-9992-9993.
KLik WHATSAPP : https://wa.me/6282299929993
..........