Pelayanan Jasa Hukum

Pelayanan Jasa Hukum LUKMANO 99 - Kantor Pengacara / Lawyer / Advokat dan Konsultan Hukum Lukman Hakim, S.H and Associates

Pelayanan jasa hukum (legal service) dari PENGACARA / ADVOKAT LUKMAN HAKIM, S.H. & ASSOCIATES adalah sebagai berikut ini :

I. Litigasi
1. Mewakili dan melakukan proses pembelaan dalam menghadapi perkara perdata umum, perceraian, kasus pertanahan, perburuhan, dan masalah tata usaha negara.
2. Melakukan pendampingan dan pembelaan dalam menangani perkara hukum pidana umum maupun khusus, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan level pemeriksaan.
3. Membuat gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi dan memeriksa saksi – saksi menyerahkan bukti – bukti serta kesimpulan dan lainnya di dalam sidang pengadilan.
4. Melakukan upaya hukum pada tingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa atau PK (Peninjauan Kembali) dan lainnya.

Dalam proses litigasi, pengacara dari kantor hukum LUKMAN HAKIM, S.H. & ASSOCIATES  bertindak dalam posisi selaku Pembela atau Penasihat Hukum klien, dalam menghadapi berbagai macam perkara hukum yang sebagaian diantaranya seperti berikut ini :

a.Perkara Perdata Umum
1.Permohonan ganti nama atau identitas
2.Pembetulan asal usul orang
3.Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
4.Menangani kasus hutang piutang
5.Gugatan Wanprestasi (Ingkar janji)
6.Gugatan sengketa kerjasama
7.Gugatan lelang eksekusi
8.Gugatan terkait pencemaran nama baik
9. dan lain – lain (dll)

b.Perkara Pidana Umum dan Khusus :
Pidana Umum :
1.Menangani perkara penggelapan penipuan
2.Kasus pengancaman pemerasan
4.Kasus pencemaran nama baik dan fitnah
5.Perkara perselingkuhan perzinahan nikah siri
6. Kasus pemalsuan surat dan mata uang resmi negara
7. Perkara kecelakaan lalu lintas
8.Menangani kasus penganiayaan pengroyokan
9.Kasus perjudian
10.Perkara masuk rumah atau pekarangan orang lain
11.Kasus tindak pidana pencabulan
12.Melakukan perusakan benda / barang
13.Kasus pembunuhan
14.Membuka rahasia orang lain
15.Pidana pencurian dan perampokan
16.Memberikan sumpah dan persaksian palsu
17.Kasus terkait penadahan
18.dll
Pidana Khusus :
1.Kasus pornografi
2.Kasus penyalahgunaan Narkoba (narkotika psikotropika)
3.Kasus korupsi markup grativikasi
4.Malpraktik dokter rumah sakit
5.Pidana hukum lingkungan
6.Kasus kewarganegaraan dan imigrasi
7.Pidana perlindungan konsumen
8.Kasus tentang pidana Undang Undang ITE
9.Kasus pidana Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
10.Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
11.Tentang pidana kehutanan
12.Kasus tindak pidana telkomunikasi
13.Pidana perlindungan anak
14.Tindak pidana perikanan dan kelautan
15.Pidana transportasi dan penerbangan
16.Kasus pidana pendidikan
17.Perkara tindak pidana pangan
18.Pidana terkait impor dan cukai
19.Pidana kependudukan
20.Kasus money laundry (pencucian uang)
21.Pidana kesehatan
22.Kasus pidana perbankan
23.dll

c.Perkara TUN (Tata Usaha Negara)
1.Pemberhentian pejabat daerah
2.Pemberhentian PNS (Pegawai Negeri Sipil)
2.Pemberhentian POLRI dan TNI
3.Perkara penurunan pangkat jabatan
4.Terkait penolakan pelantikan pejabat
5.Masalah gugatan pembatalan sertifikat tanah
6.Pemberhentian pamong desa / kelurahan setempat
7.dll

d.Perkara Perkawinan dan Perceraian
1.Perkawinan WNI dan WNA
2.Dispensasi perkawinan
3.Pembatalan perkawinan
4.Gugatan cerai Muslim di PA (Pengadilan Agama)
5.Gugatan cerai Non Muslim di PN (Pengadilan Negeri)
6.Gugatan cerai PNS, POLRI, TNI
7.Gugatan sengketa hak asuh anak
8.Tentang pembagian harta gono gini
9.Pengesahan perkawinan atau itsbat nikah
10.Terkait tuntutan nafkah anak dan istri
11.dll

e.Hukum Keluarga (Familiy Law) dan Warisan
1.Pengesahan anak
2.Pengangkatan anak (proses adopsi)
3.Permohonan pengampu (wali)
4.Tentang pengakuan anak di luar nikah
5.Pembetulan akta kelahiran seseorang
6.Gugatan sengketa warisan keluarga
7.Pembagian waris menggunakan hukum islam
8.Pembagian warisan warga Non Islam
9.Pengurusan dan pelaksanaan wasiat pewaris
10.Penetapan ahli waris yang sah
11.dll

f.Perkara Pertanahan
1.Perkara Pembebasan tanah
2.Sengketa tanah warisan keluarga
3.Sengketa pembelian apartemen yang diidamkan
4.Kasus tentang pemalsuan dokumen tanah
5.Kasus sengketa jual beli tanah dan bangunannya (rumah)
6.dll

g.Perkara Hukum Bisnis (Business Law)
1.Kasus kredit macet dan eksekusi jaminan
2.Perkara kepailitan dan penundaan pembayaran hutang
3.Perlindungan aset perusahaan terkait
4.Tentang penanganan hutang piutang
5.Perkara investasi dan penanaman modal
6.Terkait sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
7.Pengurusan problem klaim asuransi
8.Kasus pidana perusahaan
9.Kasus pencemaran lingkungan hidup (LH)
10.Perkara hukum malpraktik kedokteran dan rumah sakit
11.Kasus tentang sengketa ketenagakerjaan
12.Penanganan pertanggungjawaban produk dan konsumen
13.Sengketa kerjasama perusahaan (company)

II. Non – Litigasi
1.Melakukan Somasi
Dalam proses ini kami  bisa memberikan teguran juga peringatan baik secara lisan atau secara tertulis atas kelalaian maupun kesengajaan, yang dilakukan pihak lain atas hak – hak dan kepentingan klien, sehingga dapat mengakibatkan kerugian klien disebabkan karena tidak dipenuhinya suatu prestasi terkait.

2. Negotiations (negosiasi)
Kami mengupayakan dengan sebaik – baiknya pendekatan secara persuasif sebagai salah satu solusi alternatif dengan tujuan tercapainya kesepakatan terbaik dengan para pihak terkait di luar Pengadilan, dalam rangka usaha menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

3. Legal Opinion
Dengan memberikan suatu pendapat hukum berdasarkan atas bukti – bukti dari klien maupun bukti dari para pihak terkait dengan posisi hukum klien, yang telah ditunjukkan dan diberikan / diserahkan kepada kami untuk selanjutnya dianalisa.

4. Legal investigation
Kami melakukan penelitian, kemudian menyelidiki, memeriksa dan untuk selanjutnya memberikan suatu pertimbangan hukum terkait suatu objek tertentu, utamanya menyangkut status, kedudukan, dan juga keabsahannya menurut hukum kepada klien yang bersangkutan.

5. Legal Advice
Dalam hal ini kami memberikan konsultasi dan nasihat hukum, bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis terhadap permasalahan hukum klien individu maupun kepada badan hukum perusahaan / korporasi, yang dengan alasan jelas mempunyai aspek hukum pada tahapan sebelumnya atau pada saat sesudah kebijakan / policy  perusahaan terkait terlaksana / telah diterapkan.

6. Legal Drafting
Kami bisa membuat, memeriksa, merevisi juga menyempurnakan draf kontrak dan atau surat – surat lain yang punya akibat / konsekuensi hukum kepada klien dengan pihak mitra / partner / rekanannya atau pihak ketiga lainnya.

III. Tarif
Mengenai tarif Klien di kantor Pengacara LUKMAN HAKIM,S.H. AND ASSOCIATES dengan sistem pembayaran kasus per kasus dan atau sistem kontrak, baik untuk jasa layanan Litigasi seperti penanganan perkara Perdata, kasus Pidana, Bisnis, Pertanahan, Perkawinan - Perceraian & Hukum Keluarga, Tata Usaha Negara (TUN),  juga kasus / perkara hukum lainnya serta Non Litigasi. 
Tarif pelayanan jasa hukum tersebut, bisa dibicarakan dan disepakati  bersama oleh para pihak di kantor hukum kami atau dilokasi lain sesuai kesepakatan.

.........
Supported :
PHONE / CALL : 0822-9992-9993.

.....................
"Kantor Pengacara Lukman Hakim, S.H. and Associates - By : RAJAWALI99 ADVOKAT"