Kantor ADVOKAT LUKMAN HAKIM, S.H. & ASSOCIATES merupakan kantor Pengacara / Advokat dan Konsultan Hukum yang didirikan oleh Lawyer / Pengacara Lukman Hakim, S.H. dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada individu / masyarakat umum maupun badan hukum, baik yang bersifat Litigasi (di Dalam Pengadilan) maupun Non Litigasi (di Luar Pengadilan) kepada para Klien dengan semangat kerja tinggi, profesional serta bertanggung jawab.
Kantor Advokat Lukman Hakim, S.H. & Associates dalam memberikan layanan jasa hukum mempunyai prinsip “kepercayaan dan kepuasan klien merupakan prioritas utama” yang harus di perjuangkan, mengingat klien merupakan pemberi kuasa sekaligus mitra strategis Law Firm / kantor hukum kami yang harus dilindungi hak – hak dan kepentingan hukumnya berdasarkan atas amanat perundang – undangan terkait yaitu Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau “Pengacara Indonesia”.
KANTOR ADVOKAT LUKMAN HAKIM, S.H. & ASSOCIATES :
Jl. Kelengkeng No.47, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, Kode Pos 66125.
Call / WA : 0822-9992-9993.
Email : lukmanoin@gmail.com
Web : www.LukmanHakim.com
>>>> Macam Layanan Jasa Hukum
-------------------------------
pengacaralukmanhakim@gmail.com